Jumat, 23 Desember 2011

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan  sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan  oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan  Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional;
Mengingat :
1.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2.       Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang  Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan  Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M  Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia  Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 31/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN  PENDIDIKAN.
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan  menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang  berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





 Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 11 Juni 2007 
 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.

BAMBANG SUDIBYO

















LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL  NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007  STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

A. Pengertian
1.       Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang  berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil  belajar peserta didik.
2.       Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan  informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.       Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian  kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses  pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan  pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4.       Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk  mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan  satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5.       Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik  untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah  melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada  periode tersebut.
6.        Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik  untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.  Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan  semua KD pada semester tersebut.
7.        Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di  akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta  didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang  menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator  yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8.       Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian  kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu  persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang  diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu  pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan  aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama  dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan  kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9.       Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran  pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran  tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi  dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10.    Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB)  yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan  pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan  teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

B. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan  menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.       sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan  kemampuan yang diukur.
2.       objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,  tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.       adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik  karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,  suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.       terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen  yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.       terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar  pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.       menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik  mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai  teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan  kemampuan peserta didik.
7.        sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap  dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.        beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian  kompetensi yang ditetapkan.
9.       akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi  teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C. Teknik dan Instrumen Penilaian
1.       Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik  penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau  kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi  dan tingkat perkembangan peserta didik.
2.       Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.       Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran  berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.       Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk  tugas rumah dan/atau proyek.
5.        Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi  persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang  dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai  dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah  menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai  dengan taraf perkembangan peserta didik.
6.         Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam  bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi,  konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7.        Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti  validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan  antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1.       Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah  dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.        Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat  penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari  rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3.        Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan  kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan  pendidikan.
4.       Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam  kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak  diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk  kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata  pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan  pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh  pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan  kelulusan dari satuan pendidikan.
5.        Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata  pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata  pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan  melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.        Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran  agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran  kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan  melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik  dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.        Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a)  menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c)  melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta  didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan  memanfaatkan hasil penilaian.
8.         Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok  mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan  perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh  guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata  pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.       Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan  tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik  sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam  kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian  kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru  pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari  pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.   Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok  mata pelajaran yang relevan.
11.    Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan  surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan  kepala sekolah/madrasah.
12.    Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum  diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum  mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13.     Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan  dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai  dengan deskripsi kemajuan belajar.
14.    Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan  langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS)  UN.
15.   UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)  bekerjasama dengan instansi terkait.
16.    Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah  satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah  satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan  berikutnya.
17.    Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang  berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan  pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan  pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

E. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan,  bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta  untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut  meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.       menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat  rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2.       mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian  yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3.       mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan  bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4.        melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang  diperlukan.
5.        mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan  kesulitan belajar peserta didik.
6.       mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai  balikan/komentar yang mendidik.
7.        memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.        melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester  kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi  belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan  kompetensi utuh.
9.       melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan  hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan  sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan  kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang  baik.

F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai  pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian  tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.       menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan  karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi  satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.       mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,  dan ulangan kenaikan kelas.
3.       menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang  menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.       menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan  yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan  pendidik.
5.       menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok  mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui  rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh  pendidik.
6.       menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak  mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian  dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7.       menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan  peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian  Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.       melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata  pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta  didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.       melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada  dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.   menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui  rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a.       menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.      memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh  mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;  kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.       kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran  jasmani, olahraga, dan kesehatan.
d.      lulus ujian sekolah/madrasah.
e.      lulus UN.

11.   menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap  peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan  penyelenggara UN.
12.   menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan  pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

G. Penilaian oleh Pemerintah
1.       Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang  bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional  pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu  pengetahuan dan teknologi.
2.       UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan  soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3.       Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program  dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta  daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang  berkepentingan.
4.       Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan  pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya  meningkatkan mutu pendidikan.
5.       Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan  kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6.       Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik  dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun  oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.


BAMBANG SUDIBYO 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar